Pemilu 2024

Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulut Partai Demokrat, NAP dan Albert Bolang Beda Tipis

Penulis: Erlina Langi
Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulut Partai Demokrat, Netty Pantow dan Albert Bolang Beda Tipis

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini informasi update Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulawesi Utara Partai Demokrat.

Perlu diketahui, Hasil Hitung Sementara DPRD Provinsi Sulawesi Utara Partai Demokrat dapil Minahasa Utara (Minut) - Bitung berikut ini berdasarkan update hingga Senin (19/2/2024) pukul 13.58 Wita.

Dari data tersebut, perolehan suara terbanyak dari caleg nomor urut 1, Netty Agnes Pantow (NAP)

Kemudian disusul caleg nomor urut 2, Albert Bolang

Posisi ketiga ada Valentinus Adeodatus Puang

Hingga saat ini, suara ketiganya tak beda jauh

Data yang masuk di KPU baru 3711 dari 1344 TPS atau 52.90 persen

Selengkapnya, simak berikut ini:

Calon Legislatif

Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.958
 
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 7.259
 
1. Netty Agnes Pantow, SE : 2.722

2. Albert Bolang, S.H. : 2.344

3. Henry Walukow, SE : 1.792

4. Valentinus Adeodatus Puang : 2.077

5. Frangky Marcellus Barents, S.T. : 1.200

6. Nurul Qory Aflaha : 1.288

7. Vanne Ajub Mandagi : 97

8. Asa Adventus Yesurun Awondatu : 318

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita lainnya di: Google News

Berita Terkini