Masyarakat dapat memantau hasil quick count secara online melalui ponsel genggam yang terkoneksi dengan internet.
Pantauan quick count Pemilu 2024 dapat dilihat di tautan berikut:
- Link quick count Pemilu 2024 Kompas.com
- Link quick count Pemilu 2024 Litbang Kompas
- Link quick count Pemilu 2024 Charta Politika
- Link quick count Pemilu 2024 Indikator
- Link quick count Pemilu 2024 LSI
- Link quick count Pemilu 2024 Poltracking
- Link quick count Pemilu 2024 Populi
Disclaimer: Hingga artikel ini dimuat, dari data yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID Senin 19 Februari 2024 pukul 09.51 Wita, suaa Tetty Paruntu dan Jerry beda ratusan suara saja.
Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (Ind)
Baca berita lainnya di: Google News