Pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc termasuk anggota KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Di antaranya ada santunan jika terluka hingga meninggal dengan rincian:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Berdasarkan aturan tersebut, anggota KPPS yang meninggal saat bertugas dapat menerima dana santunan sebesar Rp 46.000.000 (santunan meninggal Rp 36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta). Besaran ini belum termasuk gaji baik sebagai ketua atau anggota KPPS.
(Sumber Kompas)