Pemilu 2024

Daftar Anggota KPPS yang Gugur saat Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ini Rincian Santunan para Petugas

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi meninggal dunia

Pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc termasuk anggota KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Di antaranya ada santunan jika terluka hingga meninggal dengan rincian:

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

- Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang

- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang

- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

Berdasarkan aturan tersebut, anggota KPPS yang meninggal saat bertugas dapat menerima dana santunan sebesar Rp 46.000.000 (santunan meninggal Rp 36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta). Besaran ini belum termasuk gaji baik sebagai ketua atau anggota KPPS.

(Sumber Kompas)

Berita Terkini