Mata Lokal Memilih

Prabowo - Gibran Unggul di Quick Count, Gerindra Manado Berterima Kasih ke Warga Sulawesi Utara

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC Gerindra Manado Louis Schramm.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, unggul dalam hasil perhitungan Quick Count pada Pilpres 2024.

Hal ini juga disambut baik oleh Ketua DPC Gerindra Manado Louis Schramm.

Ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Louis Schramm mengatakan keunggulan Prabowo-Gibran pada Quick Count melebihi ekspektasi TKN maupun TKD Prabowo-Gibran.

"Kalau boleh jujur ini melebihi ekspektasi dan ini bukti bahwa rakyat Indonesia menginginkan perubahan," tegasnya via telepon, Rabu 14 Februari 2024.

Ia juga mengatakan, animo warga Sulawesi Utara (Sulut) pada saat kedatangan Prabowo belum lama ini adalah suatu bentuk dukungan yang luar biasa.

"Ini bentuk cinta dan dukungan yanblg luar biasa kepada Prabowo Subianto dan ini terealisasi melalui kemenangan meskipun baru Quick Count," ungkapnya.

Louis juga berterima kasih kepada warga Sulawesi Utara (Sulut), yang telah memberikan suaranya kepada Prabowo-Gibran.

"Kami Gerindra Manado berterima kasih kepada semua warga Manado dan Sulut yang telah memberikan kepercayaan kepada Prabowo-Gibran memimpin Indonesia," tegas dia.

Sedangkan terkait dengan suara partai dimana PDIP unggul diatas Gerindra, Louis Schramm mengatakan masih menunggu hasil perhitungan dari KPU.

"Kalau suara partai kita masih menunggu hasil perhitungan suara KPU," tegas dia.

Perlu diinformasikan, hasil yang ditampilkan ini bukan hasil resmi Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Halaman
12

Berita Terkini