Litbang Kompas misalnya, menggunakan metodologi stratified random sampling dari 2.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error di bawah 1 persen.
Charta Politika menggunakan metodologi stratified clusteredrandom sampling dari 2.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1 persen.
Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menggunakan metodologi random sampling dari 3.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1 persen. Sementara itu, LSI menggunakan metodologi random sampling dari 2.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1,5 persen.
Kemudian, Poltracking Indonesia menggunakan metodologi cluster random sampling dari 3.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1 persen.
Selanjutnya, Populi Center menggunakan metodologi multistage random sampling dari 2.500 TPS di 38 provinsi dengan margin error 0,16 persen.
Link quick count Pemilu 2024
Masyarakat dapat memantau hasil quick count secara online melalui ponsel genggam yang terkoneksi dengan internet.
Pantauan quick count Pemilu 2024 dapat dilihat di tautan berikut:
- Link quick count Pemilu 2024 Kompas.com
- Link quick count Pemilu 2024 Litbang Kompas
- Link quick count Pemilu 2024 Charta Politika
- Link quick count Pemilu 2024 Indikator
- Link quick count Pemilu 2024 LSI
- Link quick count Pemilu 2024 Poltracking
- Link quick count Pemilu 2024 Populi
Quick count yang akan diumumkan adalah perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif.
Sebagai catatan, hasil quick count bukanlah resmi dari pemilu. Hasil resmi Pemilu 2024 tetap menunggu penghitungan suara secara manual oleh KPU.
Disclaimer: QUICK COUNT ATAU HITUNG CEPAT INI TIDAK RESMI. HASIL RESMI REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024 AKAN DIUMUMKAN KPU PADA WAKTUNYA.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.