Mata Lokal Memilih

Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP Bagi Pemilih yang Berada di Luar Kota saat Pemilu?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP Bagi Pemilih yang Berada di Luar Kota saat Pemilu?

Agar bisa mencoblos, pemilih yang masuk kelompok DPTb ini perlu membawa KTP dan formulir A5 untuk pindah TPS.

Proses pengurusan formulir ini paling lambat dilakukan seminggu sebelum pemilu dengan menyertakan dokumen penunjang atau surat keterangan.

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, DPTb ditujukan untuk empat kategori pemilih, yakni orang yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lapas atau rutan, atau bekerja di luar kota.

Setelah menyimak penjelasan KPU apakah bisa mencoblos menggunakan KTP saja saat pemilu di atas, Anda yang sudah punya hak pilih sebaiknya menggunakan suara Anda dalam pesta demokrasi dengan bijak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini