Pembunuhan Sadis di Boltim

Fakta Baru Pembunuhan Bocah di Boltim, Rekonstruksi Tak Dilakukan di TKP, Total Ada 50 Adegan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terungkap di Rekonstruksi pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim

Kejiwaan Aning Diperiksa 

Polisi ternyata menemukan sesuatu dalam kasus pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow ( 8 ).

Penemuan itu yang akhirnya membuat polisi akan mengecek kejiwaan dari Aning.

Ya Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus menyelidiki kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun bernama Tilfa Azahra Mokoagow. 

Untuk proses penyelidikan, pihak Polres juga mengatakan akan melakukan pengecekan kejiwaan Aning.

"Ketika kita menemukan perbuatan yang di luar dari orang normal kita akan meminta Visum Psikiatrikum ke Rumah Sakit Bhayangkara," ucap AKP Denny Tampenawas Senin (29/01/24). 

Sampai sekarang pihak kepolisian masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dari kasus pembunuhan berencana di Boltim. 

"Sampai penyelidikan sekarang belum ada pihak lain yang terlibat menjadi tersangka," Ucap Tampenawas

Untuk penyelidikan sendiri pihak Polres Boltim sudah meminta beberapa saksi untuk memberikan keterangan. 

"Sudah ada beberapa saksi yang memberikan keterangan dan memperkuat bukti, seperti pemilik toko emas, toko handphone dan juga pengendara bentor," Ungkap Denny

Selanjutnya Tampenawas juga meminta agar pihak keluarga dan masyarakat untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian. 

"Tentu kami menangani kasus ini secara profesional, untuk kasus ini kita limpahkan pasal yang paling berat karena sudah terbukti melakukan perencanaan, jadi untuk pihak keluarga dan masyarakat agar menyerahkan dan mempercayakan kasus ini kepihak kepolisian," Ucapnya

Rencananya dalam waktu dekat ini pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan.

"Pekan ini kalau tidak meleset rekonstruksi akan dilakukan kami mohon kehadiran dari teman-teman media," jelas Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas.

Pelaku AM kasus pembunuhan di Boltim yang korbannya bernama Tilfa Azahra Mokoagow berusia 8 tahun. (Kolase Tribun Manado/Handout)

Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya 

Halaman
1234

Berita Terkini