Pembunuhan Sadis di Boltim

Baru Terungkap Kesaksian Teman Ayah Korban Pembunuhan Bocah di Boltim, Sempat Cari Tapi Tak Ketemu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban Tilfa Azahra Mokoagow (8) dibunuh oleh pelaku perempuan inisial AM.

"Kalo sehari-hari normal, tidak ada tanda-tanda ganguan jiwa," terang Apri.

Apri juga mengungkapkan, pelaku pernah melakukan pencurrian pakaian.

"Cuma lalu pelaku pernah mencuri pakaian tetangga," ungkap Apri.

Selain itu pelaku juga bukan merupakan warga asli Desa Baret Tutuyan, kecamatan Tutuyan.

"Jadi dia menikah dengan paman dari korban," ucap Apri.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pelaku AM alias Aning kini terancam hukuman mati.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP.

“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenanawas.

Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa.

"Tersangka AM sempat ikut melaksanakan salat jenazah korban," jelasnya

Setyo menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.

Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam sehingga dengan sekali irisan saja bisa putus.

“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam," ujarnya.

(TribunManado.co.id/Ren/Teg)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Berita Terkini