TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung menjelaskan tersangka kasus rudapaksa di Minut Sulawesi Utara terancam dua belas tahun penjara.
"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun," kata Kasat.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan, satu buah parang, satu potong pakaian dalam dan satu potong pakaian.
Disampaikan Kasat, tersangka saat melakukan aksinya menjanjikan akan menikahi korban.
"Tersangka katakan dalam bahasa Manado, kita mo pake nanti mo kaweng yang artinya saya mau bersetubuh dan saya akan menikahimu," kata Kasat Reskrim.
Tersangka merupakan seorang Pemuda berinisial KW alias Popo (21), sudah ditangkap Polres Minut.
Korban seorang lansia berinisial AR 71 tahun warga Minut juga.
Popo ditangkap setelah menjadi tersangka, sesuai laporan, pada tanggal 15 Januari 2024.
Kejadian rudapaksa terjadi pada 14 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.(fis)
Baca juga: BREAKING NEWS : Seorang Pria Cabuli Nenek 71 Tahun di Minut Sulawesi Utara
Baca juga: Kisah Pilu Indah Rumagit, Mengenang Anaknya yang Meninggal Akibat DBD di Minut Sulawesi Utara