TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Pemuda berinisial KW alias Popo (21), ditangkap Polres Minut setelah melakukan pencabulan atau rudapksa kepada seorang lanjut usia (lansia) 71 tahun di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Popo ditangkap setelah menjadi tersangka pada tanggal 15 Januari 2024.
Kejadian pencabulan terjadi pada 14 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.
Hal itu dibenarkan KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto.
"Benar kami sudah menangkap tersangkanya," ucap KBO.(fis)
Baca juga: Polres Boltim Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
Baca juga: Total Ada 422 Penghuni Rutan Kotamobagu Sulawesi Utara, Melebihi Kapasitas, Terbanyak Kasus Cabul