Mata Lokal Memilih

Bawaslu dan Satpol PP Tomohon Tertibkan APK yang Langgar Aturan, Didampingi TNI dan Polri

Penulis: Hesly Marentek
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Tomohon tertibkan APK langgar aturan

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON-Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) mulai dilakukan.

Penertiban dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tomohon.

Serta turut mendampingi, pihak KPU dan Personil Polres Tomohon dan Danramil Tomohon.

Baca juga: Bawaslu-Satpol PP Tomohon Mulai Tertibkan Pemasangan APK yang Tak Sesuai Aturan

Dari pantauan tribunmanado.co.id, Selasa (9/1/2024), penertiban diawali di jalan raya Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan dengan menyasar APK baliho ataupun bendera Parpol.

Selanjutnya, Bawaslu dan rombongan menyisir sejumlah titik sekaligus bergerak ke arah Pusat Kota Tomohon.

Komisioner Bawaslu Kota Tomohon Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yossy Korah menjelaskan penertiban APK ini berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 tahun pasal 70 & 71. Serta SK KPU nomor 155 tentang titik lokasi yang dilarang dan bisa dipasang APK.

"Kita inventaris duluh mana yang tak sesuai PKPU ataupun SK KPU, selanjutnya dikoordinasikan ke Satpol-PP. Mereka yang melakukan eksekusi," ujarnya.

Lebih lanjut, sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu Tomohon sudah lebih dulu melakukan berbagai langkah pencegahan.

Di mulai dari imbauan agar peserta Pemilu menurunkan secara mandiri, yang ditindaklanjuti dengan saran perbaikan.

"Kami juga masih melakukan Rakor dengan peserta Pemilu, SatPol PP, TNI/Polri kemarin. Dan dari Rakor tersebut sudah dijelaskan regulasi dan batasan APK yang akang ditertibkan. Semua peserta Pemilu menyambut baik dan semuanya setuju," jelasnya.

Sementara turut juga dilakukan penertiban APK dari arah Tomohon Utara. (hem) 

 

Berita Terkini