Dalam proses interogasi, terungkap bahwa PKW menerima tawaran endorse melalui nomor telepon WhatsApp dengan bayaran sebesar Rp 150.000 perminggu, yang akan ditransfer ke rekening pribadinya.
Dari tangan selebgram tersebut didapatkan barang bukti berupa kartu ATM BNI dan satu unit handphone Oppo A15 berwarna hitam, yang kemungkinan digunakan untuk transaksi online.
“Saat ini kasusnya masih kita dalami dan ini menjadi warning bagi warga Manado lainnya," tegas dia.
Selebgram Bolmong
Seorang Selebgram dan tiktokers cantik asal Bolmong ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Jumat 8 Desember 2023.
Tiktokers berinisial PLM ini ditahan setelah ditangkap Polda Sulut karena mempromosikan judi online di Instagramnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado Taufiq Fauzie mengatakan penahanan dilakukan pada saat pelimpahan penyerahan tahap dua dari penyidik Polda Sulut ke Kejari Manado.
Ia mengatakan setelah hasil penyidikan perkaranya yang ditangani Penyidik Polda Sulut dinyatakan lengkap, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut.
"Yang bersangkutan sudah kita tahan di Rutan Manado," ungkapnya.
"Tersangka ditahan karena mempromosikan judi online," ucap dia.
Ia mengatakan Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Manado.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang InformasI dan Elektronik.
Selebgram cantik asal Bolmong berinisial PLM ditahan Kejari Manado.
Ia ditahan setelah Polda Sulut melimpahkan berkas perkara bersama barang bukti ke JPU, Jumat 8 Desember 2022.
Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie mengatakan tersangka PLM menerima transferan jutaan rupiah untuk sekali promosi judi online.