"(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama,
dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi didiamkan," ujar Erick dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Menurut Erick, perusahaan-perusahaan BUMN zombie ini harus dibubarkan, karena jika didiamkan begitu saja, akan memberi ketidakpastian pada para pekerjanya.
Salah satu perusahaan BUMN yang masuk dalam rencana pembubaran yakni PT Istaka Karya (Persero) yang belum lama ini dinyaatakan pailit oleh Pengadilan Jakarta Pusat. Putusan ini datang, sebelum perusahaan konstruksi tersebut resmi dibubarkan.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT KBI Lulusan S1, Syarat Pelamar dan Cara Daftar
Tayang di Kompas.com