BUMN

7 Perusahaan BUMN Resmi Dibubarkan, Ini Daftarnya

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

7 perusahaan BUMN resmi dibubarkan di akhir tahun 2023. PT Istaka Karya (Persero) hingga PT Kertas Leces (Persero).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan.

Kementerian BUMN resmi membubarkan tujuh perusahaan pelat merah di akhir tahun 2023.

Perusahaan yang dibubarkan yakni PT Istaka Karya (Persero) hingga PT Kertas Leces (Persero).

Diberitakan Kompas.com, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah mengatakan, pembubaran 7 perusahaan BUMN tersebut dilakukan melalui pengadilan dan peraturan pemerintah.

"7 perusahaan itu adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas,

PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)," kata Teguh dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 Perusahaan BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Teguh mengatakan, dari 7 perusahaan BUMN yang dibubarkan, terdapat 6 perusahaan yang telah memperoleh peraturan pemerintah (PP) pembubaran pada April 2023.

Kemudian PT PANN masih dalam proses penandatanganan PP terkait pembubaran.

"Itu garis besarnya ya," ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, saat ini, ada 15 perusahaan BUMN yang diserahkan kepada PT PPA untuk dilakukan restrukturisasi.

"Insya Allah dapat diselesaikan lebih baik," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan ada 7 perusahaan BUMN yang rencananya akan dibubarkan.

Selama ini BUMN tersebut sudah tidak beroperasi, dan bahkan memiliki utang besar hingga dijuluki BUMN zombie.

Kondisi keuangan yang tidak menguntungkan dan terus merugi adalah alasan mengapa BUMN Zombi tersebut perlu dibubarkan.

Selain itu, perusahaan BUMN zombie juga dipastikan tidak bisa dikembangkan lagi dan terus merugi.

"(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama,

dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi didiamkan," ujar Erick dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Menurut Erick, perusahaan-perusahaan BUMN zombie ini harus dibubarkan, karena jika didiamkan begitu saja, akan memberi ketidakpastian pada para pekerjanya.

Salah satu perusahaan BUMN yang masuk dalam rencana pembubaran yakni PT Istaka Karya (Persero) yang belum lama ini dinyaatakan pailit oleh Pengadilan Jakarta Pusat. Putusan ini datang, sebelum perusahaan konstruksi tersebut resmi dibubarkan.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT KBI Lulusan S1, Syarat Pelamar dan Cara Daftar

Tayang di Kompas.com

Berita Terkini