Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Diminta Dewas Agar Lepas Jabatan Ketua KPK

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firli Bahuri melanggar Kode Etik. Diminta Dewas agar mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Firli Bahuri terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik.

Firli juga didesak agar segera mengundurkan diri dari kursi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (27/12/2023), mengadakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam sidang memutuskan terperiksa dalam hal ini Firli Bahuri terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Juga dengan melakukan hubungan dengan saksi baik langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang perkaranya ditangani KPK dan tidak memberitahukan ke pimpinan lain pertemuan dengan SYL yang diduga timbulkan benturan kepentingan serta tidak menimbulkan keteladanan sehar-hari.

"Menyatakan terperiksa secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan kode perilaku," ujar Tumpak.

Oleh karena itu Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri.

"Terperiksa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak.

"Mengumumkan putusan Dewas KPK kepada media jaringan milik KPK yang hanya bisa diakses oleh insan Komisi," ujarnya.

Firli Tidak Hadir

Dalam sidang putusan itu, Firli Bahuri tidak hadir.

Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli telah dimulai dan dibuka oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

"Persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa (Firli)," ujar Tumpak.

Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah.

Sebelumnya, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketiga, bergaya hidup mewah dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: 3 Berita Populer di Sulawesi Utara Hari ini, Penyebab Harga Rica di Sulut Rp 250 Ribu hingga Jokowi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini