Reka Ulang Bentrok di Bitung

Dua Polisi Berperan Jadi Korban dan Tersangka, Reka Ulang Pembunuhan Bentrok 2 Kelompok di Bitung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dua personil polda Sulut berperan pengganti sebagai korban dan tersangka VII, pada pelaksanaan reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi saat bentrok dua kelompok di Bitung Sabtu (25/12/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Dua orang personil Polda Sulut, menjadi tersangka dalam reka adegan kasus pembunuhan terhadap korban Elvis Wagey saat bentrok dua kelompok di Bitung Sulut, Selasa (19/12/2023).

Bentrok dua kelompok di Bitung Sulawesi Utara, terjadi pada hari Sabtu (25/11/2023).

Dua personil Polri itu mengambil peran dalam rekonstruksi, di titik kedua atau tempat kejadian perkara (TKP) depan Hotel Phonix, city mart dan Pertamina Integreted Terminal Bitung.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polda Sulut Reka Ulang Penganiayaan dan Pengrusakan Bentrok 2 Kelompok di Bitung

Dua personil polda Sulut berperan pengganti sebagai korban dan tersangka VII, pada pelaksanaan reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi saat bentrok dua kelompok di Bitung, Sabtu (25/12/2023). (Tribun Manado/Christian Wayongkere)

Keduanya menjadi tersangka VII dan sebagai korban tewas, lelaki bernama Elvis Wagey.

Sementara ada empat tersangka yang memeragakkan peran mereka, pada kasus pembunuhan terhadap Elvis Wagey.

Mereka berempat yaitu GK, RA, FL dan MP.

Dalam reka adegan itu, diperlihatkan peran para tersangka melakukan aksinya menganiaya korban dengan senjata tajam (sajam) berbagai jenis.

Ada yang pakai panah wayer, pakai kayu, dan lainnya yang di ilustrasikan pakai benda pengganti lainnya.

Bahkan mereka mengambil alat peraga tarian kabasaran yang di pegang oleh korban dan menjadikan itu sebagai alat untuk menikal atau menusuk korban.

Bahkan perbuatan para tersangka, dilakukan saat korban sudah terjatuh, lalu korban berdiri, jatuh lagi beberapa kali terjadi.

Sebelumnya, polisi Polda Sulut menggelar reka ulang di titip eks pasar Kanopi Bitung.

Menghadirkan tersangka, lelaki RP, HP, OK, AK, JP dan IG.

Mereka melakukan penganiayaan terhadap lelaki dan merusak sebuah mobil ambulance.(crz)

Berita Terkini