UMP Sulut 2024

UMP Minut Ikut Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara 2024, Rp 3.545.000

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis Disnaker Minut Edwin Umboh

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyampaikan, Minut ikut upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara di Tahun 2024.

"Minut masih mengacu pada UMP, belum upah minimum kabupaten (UMK)," sebut Kepala Disnaker Minut Edwin Ombuh, Senin 4 Desember 2023.

Edwin juga menyebut, di Minut tidak ada kesepakatan dengan pengusaha tapi kewenangan Provinsi.

"Itu kewenangan Propinsi (Sulawesi Utara), kita Kabupaten tinggal menyesuaikan," ungkap Kadis.

Seperti diketahui, UMP Sulut 2024 ditetapkan oleh Gubernur Olly Dondokambey sebesar Rp 3.545.000.

Jumlah ini naik 60 ribu dari UMP sebelumnya.

Olly menyebut besaran kenaikan UMP disepakati bersama pengusaha dan serikat dan pembahasan berlangsung kondusif.

"Sangat kondusif, pengusaha dan serikat pekerja juga dapat memahami," katanya.

Olly membeber pertimbangan pihaknya dalam menetapkan UMP 2024.

Sebut dia, ekonomi di Sulut memang membaik. Tapi prinsip kehati hatian musti diterapkan untuk menjamin stabilitas dan investasi.

"Ini kan masih naik naik, jadi perlu ada stabilitas," kata dia.(fis)

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sulut Tangkap Seorang Perempuan Kasus Ujaran Kebencian di Bitung

Baca juga: 3 Skema yang Diusulkan Dewan Pengupahan Manado: UMK Lebih Tinggi dari UMP Sulawesi Utara

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini