Pembunuhan di Subang

Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Subang Terungkap, Danu Akhirnya Jadi Jc Seperti Bharada E

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar foto dan penampakan Yosef dan Danu tersangka kasus Subang pakai baju tahanan. Keluarga besar korban, Tuti dan Amalia kecewa dua tahun kena prank pelaku.

Arti Justice Collaborator 

Seperti diketahui, pengertian Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana. Dasar hukum Justice Collaborator (JC) di Indonesia juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK

LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dinyatakan bahwa pengertian Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.

Baca artikel detikjabar, "Apa Itu Justice Collaborator yang Jadi Status Bharada E Saat Ini?" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6235682/apa-itu-justice-collaborator-yang-jadi-status-bharada-e-saat-ini.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/ (*)

Artikel diolah dari TribunJabar.id dan TribunJabar.id

Penulis: Nazmi Abdurrahman 

Sumber: Tribun Jabar

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terkini