Arti Justice Collaborator
Seperti diketahui, pengertian Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana. Dasar hukum Justice Collaborator (JC) di Indonesia juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK
LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dinyatakan bahwa pengertian Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.
Baca artikel detikjabar, "Apa Itu Justice Collaborator yang Jadi Status Bharada E Saat Ini?" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6235682/apa-itu-justice-collaborator-yang-jadi-status-bharada-e-saat-ini.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/ (*)
Artikel diolah dari TribunJabar.id dan TribunJabar.id
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Sumber: Tribun Jabar
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya di: Google News