TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus Pembunuhan di Subang kembali terungkap.
Kali ini fakta yang terbongkar adalah nasib Danu.
Danu adalah tersangka dalam kasus pembunuhan di Subang.
Danu ditetapkan sebagai tersangka usai mengakui dirinya ada di lokasi tewasnya ibu dan anak di Subang yang kasusnya bergulir 2 tahun lamanya.
Kini diketahui kalau Danu telah resmi menjadi JC atau Justice Collaborator seperti Bharada E.
Danu berhak mendapat perlindungan seperti Bharada E ketika menjadi justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu adalah salah satu tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai justice collaborator (JC).
"Ya, hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ujar Ahmad Taufan, Jumat (1/12/2023).
Achmad Taufan pun mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," katanya.
Menurutnya, dikabulkannya permohonan Danu sebagai JC menjadi kekuatan baginya untuk membongkar kasus Subang agar semakin terang benderang.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."
"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," ucapnya.
Danu sendiri jadi tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah menyerahkan diri ke Polda Jabar.