TRIBUNMANADO.CO.ID - Faktor minuman keras (keras) kembali menimbulkan tindak pidana kriminal di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut).
Tak tanggung-tanggung, efek dari tindak pidana tersebut satu nyawa melayang.
Tidak pidana penikaman menggunakan senjata tajam jenis pisau, dikakukan tersangka pria Aldi Tanaka terhadap korban Indra Manohas (28).
Peristiwa penikaman terjadi hari Minggu (19/11/2023), pukul 02.15 Wita di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Awalnya tersangka dalam keadaan mabuk karena mengkomsumsi minuman keras (mabuk), membuat keributan dengan menggunakan senjam.
Di saat bersamaan korban dan rekannya Christian Londoh, tengah duduk di teras rumah warga sembari meneguk miras.
Christian menjadi saksi kunci dalam peristiwa penikaman, yang menyebabkan korban tewas.
Tersangka lalu lewat di depan rumah itu, dan mampir.
Korban, saksi dan tersangka bersama konsumsi miras dan saling cakap satu dengan lainnya.
Menurut keterangan yang dihimpun, dalam percakapan antara korban dan pelaku sudah mulai terjadi perselisihan.
Menurut saksi Christian Londoh, sempat mengatai pelaku saat pelaku dan korban mulai terlibat perselisihan.
Saksi bilang, kalau mau berkelahi jangan pakai sajam, pakai tangan kosong.
Tiba-tiba, pelaku langsung berdiri, cabut sebilah pisau yang ia selipkan di pinggang.
Melihat itu saksi Christian, memukul pelaku dengan kursi pelastik namun tak kena hingga mengakibatkan pelaku lari dan dikejar korban dengan tangan kosong.
Saat mendapati pelaku, kedua sempat berhadapan dan saling gertak.
Tiba-tiba saksi mendapati keduanya, melihat saksi sudah bersama korban, pelaku menikam korban di dada bagian tengah.
Korban lalu terjatuh dan mengeluarkan darah, kemudian saksi langsung membawanya ke rumah sakit terdekat.
Pukul 03.16 Wita Korban dinyatakan meninggal dunia oleh Pihak RS Budi mulia.
"Tersangkanya, berhasil ditangkap tim Resmob Polres Bitung dan Unit Reskrim Polsek Maesa, empat sampai lima jam kemudian setelah kejadian," kata AKP Mardy Tumanduk, Kapolsek Maesa melalui Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, Minggu (19/11/2023).
Pelaku kini telah dimasukkan dalam sel Polsek Maesa, dan polisi melakukan penyidikan terkait kasus ini.
Sementara itu korban, dibawa ke Rumah Sakit Umum Manembo-nembo (RSMN) Bitung untuk diautopsi.
Razia Miras
AKBP Tommy B Souissa SIK, angkat bicara terkait miras jadi satu diantara faktor terjadinya tinda pindana.
Kapolres Bitung tak menampik, dari beberapa kejadian di wilayah hukum Polres Bitung memang ada beberapa karena miras.
"Untuk itulah, hingga saat ini kami bersama jajaran terus mengintesifkan patroli dan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD), di wilayah Kota Bitung," kata Kapolres.
Dalam patroli itu, pihaknya menyasar titik atau lokasi orang berkumpul khususnya anak muda.
Dan tempat yang menjual miras tanpa izin.
Ia juga meminta peran semua elemen, jangan konsumsi miras dan orang tua memperhatikan anak-anak muda dalam pergaulannya sehari-hari.(crz)
Baca berita lainnya di: Google News