Edi Darmawan Salihin

Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Dituntut Bayar Pesangon 3,5 M Untuk Mantan Karyawan yang di-PHK

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dituntut bayar pesangon 3,5 miliar rupiah untuk 38 mantan karyawannya yang di-PHK sepihak.

Ayo kita duduk atau kita negosiasi enggak harus Rp3,5 miliar atau gimana," ucapnya.

"Ada berapanya yang penting ada negosiasi, ada pertemuan, yang saya sayangkan kan begitu," lanjut dia.

Adapun pihak pelapor hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Baca juga: Sosok Ni Ketut Sianti Ibu Kandung Mirna Salihin, Sudah Maafkan Jessica Kumala Wongso

Tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkini