Edi Darmawan Salihin

Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Dituntut Bayar Pesangon 3,5 M Untuk Mantan Karyawan yang di-PHK

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dituntut bayar pesangon 3,5 miliar rupiah untuk 38 mantan karyawannya yang di-PHK sepihak.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru datang dari Edi Darmawan Salihin, ayah dari mendiang Wayan Mirna Salihin, korban kopi sianida.

Edi Darmawan Salihin kini harus menghadapi tuntutan dari mantan karyawannya.

Edi Darmawan Salihin dituntut membayar pesangan senilai 3,5 miliar rupiah kepada 38 orang.

Edi Darmawan Salihin diduga melakukan PHK karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang tanpa pesangon pada 2018 lalu.

Tak terasa sudah 5 tahun berlalu, belum ada kejelasan hingga saat ini terkait pesangon bagi 38 mantan karyawan yang telah di-PHK itu.

"Kami juga tidak tahu, apa sih yang jadi alasan perusahaan sehingga kami anggap ini sebagai pembangkangan hukum,

melawan hukum sehingga perusahaan hingga saat ini tidak melakukan kewajibannya," ujar kuasa hukum korban, Manganju Simanulang, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

Simanulang mengatakan, kerugian yang dialami 38 orang yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja ini mencapai Rp3,5 miliar.

"Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," tutur Manganju.

Proses hukum, kata dia, adalah upaya terakhir yang dilakukan karena sebelumnya kliennya sudah berusaha menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial lewat perundingan bipartit sampai ke gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Saat itu diputuskan bahwa perusahaan dihukum membayar Rp3,5 miliar kepada 38 karyawan.

"Yang di-PHK itu sebenarnya kurang lebih 800, tapi yang berani tetap berjuang di pengadilan itu 38 orang," katanya.

Kasus PHK tanpa pesangon sebenarnya sudah pernah dilaporkan polisi pada Mei 2022 lalu.

Namun, mantan karyawan kembali melaporkannya lagi ke polisi dengan dibantu pengacara.

Halaman
123

Berita Terkini