Sebab, kewenangan MKMK sangatlah terbatas sehingga tidak bisa membatalkan gugatan MK.
“Karena MKMK wewenang terbatas pada etik orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran etik,” bebernya.
Adapun kata Bivitri, yang bisa dilakukan ialah apabila Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik misalnya dan berujung pemecatan, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan kembali untuk menguji gugatan batas usia Capres Cawapres.
Telah tayang di WartaKotalive.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI