Bitung Sulawesi Utara

Pengendara Pertanyakan Kendaraan Terobos Lampu Merah di Depan KEK Bitung Sulawesi Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan yang menerobos lampu merah di depan KEK Bitung dan akses masuk ke jalan Tol Manado Bitung Ruas Danowudu.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pengguna jalan di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), bingung dengan fungsi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Ada beberapa pengendara yang menerobos lampu merah di simpang empat depan Kantor Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.

Namun, ada pula kendaraan yang berhenti.

Pengendara yang berhenti adalah yang akan masuk jalan Tol Manado Bitung Ruas Danowudu.

"Kalau kami ikut berhenti, kami malah kena klakson dan diteriaki pengendara kendaraan di belakang," kata seorang pengendara, Kamis (2/11/2023).

Pengendara mobil ini merasa bingung dengan keberadaan APILL di depan KEK Bitung tersebut.

Di sisi lain, ada pengendara yang berniat menerobos lampu merah dengan cara mengambil lajur kiri.

Namun tak ada tanda atau keterangan di tiang lampu merah, kiri atau lurus jalan terus.

Menyikapi masalah ini, Tribunmanado.co.id mengonfirmasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung.

Menurut Iptu Irvin Kaunang Kanitregiden yang merupakan Plh Kasat Lantas Polres Bitung, harusnya kalau lampu merah kendaraan berhenti.

Baca juga: Balita dan Ibu Hamil di Bitung Sulawesi Utara Terima Bantuan Makanan Tambahan

Baca juga: Sekda Minahasa Lynda Watania Ingatkan OPD Tertib Administrasi Pengelolaan Barang dan Aset

"Terkait apa yang dikoordinasikan wartawan ini, akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan," jelas Iptu Irvin Kaunang.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini