Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa

Sekda Minahasa Lynda Watania Ingatkan OPD Tertib Administrasi Pengelolaan Barang dan Aset

Hal ini harus menjadi perhatian bagi para kepala OPD agar bisa mengarahkan ketelitian administrasi dan pengelolaan barang.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Lynda Watania, mengingatkan OPD agar tertib dalam pengelolaan barang dan aset, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Lynda Watania, mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tertib dalam pengelolaan barang dan aset.

Hal ini ditegaskan Lynda Watania saat menghadiri Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Kamis (2/11/2023).

"Saya mewarning seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk melaksanakan tertib adminstrasi dan pengelolaan barang. Bahkan, fungsi manajemen mulai dari proses perencanaan, proses pengadaan, sampai dengan pengawasan," tegas Lynda Watania dalam kesempatan tersebut.

Hal ini harus menjadi perhatian bagi para kepala OPD agar bisa mengarahkan ketelitian administrasi dan pengelolaan barang.

"Aset ini sangat berkaitan dengan neraca keuangan dalam daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dapat berpengaruh penilaian MCP Korsupgah atau hasil monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dari KPK," beber Lynda Watania.

Menurutnya, pengelolaan aset daerah merupakan poin penting dari OPD bisa menginventarisir pembukuan barang milik daerah.

Karena itu, aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

Namun, jika barang milik daerah tidak dikelola dengan semestinya, maka keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan.

"Untuk itu diharapkan adanya inventarisasi atas pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," tandas Lynda Watania.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa, Joice Pua, menambahkan sosialisasi ini bertujuan agar perangkat daerah dan pengurus barang lebih memahami penggunaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Baca juga: Natal 2023 Masih Satu Bulan Lagi, Pernak-pernik Mulai Diburu Masyarakat Manado Sulawesi Utara

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Magang, Buruan Simak Syarat dan Ketentuannya, Hanya Sampai 5 November

"Sosialisasi ini merupakan unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka terciptanya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang baik," tutupnya.

Turut hadir dalam sosialisasi Kaban BPKAD Provinsi Sulawesi Utara, Kadis Budpar, Kepala Keuangan, Kadis Kominfo, Kepala Bapenda, Kadis Sosial, Kadis BP2KB, serta ASN Lingkup Pemkab Minahasa.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved