Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa narapidana kasus pemerkosaan yang kabur dari Lapas Kelas II A Manado, ikut menuai tanggapan dari pengamat hukum Vebry Tri Hariadi.
Dia melihat kejadian ini mencederai rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang berhak melakukan penahanan.
"Ini tidak bisa dibiarkan soal tahanan lari, walaupun ada alasan kecolongan karena kesibukan acara pisah sambut. Rasa percaya masyarakat akan berkurang,"
Menurutnya yang paling bertanggung jawab pada kasus ini adalah Kalapas Manado, karena lalai dalam melakukan pengawasan.
"Ya, kalau perlu kalapas dicopot dari jabatannya, karena ini bicara pengamanan, apalagi narapidananya dipenjara karena kasus pemerkosaan," jelasnya
Dia pun berharap kedepan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi.
"Kami yakin Kemenkumham terus melakukan evaluasi dan pembenahan selanjutnya, pada seluruh jajarannya," jelasnya
Kronologi Narapidana Lapas Manado Melarikan Diri, Nekat Loncat dari Lantai 2
Dari informasi yang diterima Tribun Manado, kronologi kejadian ini berawal saat petugas sedang sibuk mempersiapkan acara serah terima jabatan Kalapas Manado.
Kala itu narapidana memanfaatkan peluang di tengah kesibukan, menyusup melewati seolah-olah dia ini petugas dan langsung menuju lantai dua kantor Lapas Kelas II A Manado.
Di lokasi tersebut, dia melihat tidak ada petugas yang berjaga, lalu narapidana itu secara leluasa menjalankan aksinya, melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 2.
Narapidana itu lari dari Lapas Kelas II A Manado menggunakan kaos berwarna hitam.
Diketahui, narapidana tersebut, Ridho Batusi bin Datsir Batusi adalah narapidana kasus rudapaksa.
Ia dihukum penjara 7 tahun dengan denda 100 juta rupiah atas kasus tersebut.
Para Petugas Lapas Manado Diperiksa
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengambil langkah tegas pasca adanya narapidana kasus pemerkosaan di Lapas Kelas II A Manado melarikan diri.
Kepada Tribun Manado, Lumbuun mengakui telah memeriksa sejumlah petugas Lapas yang bertugas saat kejadian.
"Kami juga sudah membentuk tim gabungan, dari divisi adminstrasi dan divisi pemasyarakatan untuk memeriksa setiap petugas pemasyarakatan yang bertugas pada hari itu," jelasnya Jumat (27/10/2023)
Akibat kejadian itupun, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Manado Eduard Kaligis harus menunda keberangkatan bertugad sebagai Kalapas Tamako setelah diminta pertanggungjawaban dengan kasus ini
"Jadi saya minta pertanggungjawaban moral sebagai petugas pemasyarakatan, dan kemarin tahanannya sudah ditemukan, saya juga menghargai meskipun hal itu tidak dibenarkan," jelasnya
Narapidana tersebut sudah diamankan dan dibawa kembali ke dalam lapas, setelah melarikan diri di Bolaang Mongondow Utara. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.