Narapidana Melarikan Diri

Narapidana Lapas Manado Melarikan Diri, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Periksa Para Petugas

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekaman CCTV narapidana kasus pemerkosaan melarikan diri

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengambil langkah tegas pasca adanya narapidana kasus pemerkosaan di Lapas Kelas II A Manado melarikan diri.

Kepada Tribun Manado, Lumbuun mengakui telah memeriksa sejumlah petugas Lapas yang bertugas saat kejadian.

"Kami juga sudah membentuk tim gabungan, dari divisi adminstrasi dan divisi pemasyarakatan untuk memeriksa setiap petugas pemasyarakatan yang bertugas pada hari itu," jelasnya Jumat (27/10/2023)

Akibat kejadian itupun, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Manado Eduard Kaligis harus menunda keberangkatan bertugad sebagai Kalapas Tamako setelah diminta pertanggungjawaban dengan kasus ini

"Jadi saya minta pertanggungjawaban moral sebagai petugas pemasyarakatan, dan kemarin tahanannya sudah ditemukan, saya juga menghargai meskipun hal itu tidak dibenarkan," jelasnya

Diketahui Narapidana yang melarikan bernama Ridho Batusi bin Datsir Batusi.

Dia dihukum penjara 7 tahun dengan denda 100 juta rupiah atas kasus pemerkosaan.

Dia dikabarkan melarikan diri pada Rabu (18/10/2023), disaat dalam persiapan pelaksanaan pisah sambut Kalapas Kelas II A Manado.

Narapidana tersebut memanfaatkan peluang dengan berpura-pura membantu persiapan acara, kemudian melarikan diri.

Narapidana tersebut sudah diamankan dan dibawa kembali ke dalam lapas, setelah melarikan diri di Bolaang Mongondow Utara. (Ren)

Baca juga: Narapidana yang Kabur dari Lapas Manado Ditangkap Lagi, Ini Kata Kalapas

Baca juga: 42 Poster Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 2023, Cocok Dibagikan ke Grup WA Kelas dan Grup Keluarga

Berita Terkini