Narapidana Melarikan Diri

Narapidana Lapas Manado Melarikan Diri, Kakanwil Kemenkumham Sulut Beri Imbauan Jajarannya

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun (kanan).

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun meminta seluruh Lapas dan Rutan di wilayahnya untuk menata kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) pasca adanya narapidana yang melarikan diri.

"Jadi pintu 1,2,3,4 yang ada di seluruh kedepan harus selalu terkunci dan kemudian menara diisi petugas, untuk mencegah narapidana melarikan diri," jelasnya Jumat (27/10/2023)

Lumbuun selalu mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar tetap bertanggung jawab melaksanakan tugas terlebih para petugas di Lapas dan Rutan.

"Jadi saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran, dan belum lama ini juga saya bersama Kadivpas telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan urin di Lapas Manado," jelasnya

Para Petugas Lapas Manado Diperiksa

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun juga mengambil langkah tegas pasca adanya narapidana kasus rudapaksa bernama Ridho Batusi bin Datsir Batusi di Lapas Kelas II A Manado melarikan diri.

Kepada Tribun Manado, Lumbuun mengakui telah memeriksa sejumlah petugas Lapas yang bertugas saat kejadian.

"Kami juga sudah membentuk tim gabungan, dari divisi adminstrasi dan divisi pemasyarakatan untuk memeriksa setiap petugas pemasyarakatan yang bertugas pada hari itu," jelasnya Jumat (27/10/2023)

Akibat kejadian itupun, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Manado Eduard Kaligis harus menunda keberangkatan bertugad sebagai Kalapas Tamako setelah diminta pertanggungjawaban dengan kasus ini

"Jadi saya minta pertanggungjawaban moral sebagai petugas pemasyarakatan, dan kemarin tahanannya sudah ditemukan, saya juga menghargai meskipun hal itu tidak dibenarkan," jelasnya

Narapidana tersebut sudah diamankan dan dibawa kembali ke dalam lapas, setelah melarikan diri di Bolaang Mongondow Utara.

Kronologi

Dari informasi yang diterima Tribun Manado, kronologi kejadian ini berawal saat petugas sedang sibuk mempersiapkan acara serah terima jabatan Kalapas Manado.

Kala itu narapidana memanfaatkan peluang di tengah kesibukan, menyusup melewati seolah-olah dia ini petugas dan langsung menuju lantai dua kantor Lapas Kelas II A Manado.

Di lokasi tersebut, dia melihat tidak ada petugas yang berjaga, lalu narapidana itu secara leluasa menjalankan aksinya, melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 2.

Narapidana itu lari dari Lapas Kelas II A Manado menggunakan kaos berwarna hitam.

Diketahui, narapidana tersebut, Ridho Batusi bin Datsir Batusi adalah narapidana kasus rudapaksa.

Ia dihukum penjara 7 tahun dengan denda 100 juta rupiah atas kasus tersebut. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini