Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi mengatakan, keempat pelaku merupakan debt collector, yang menagih utang kepada suami korban.
Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), sedangkan satunya lagi seorang wanita ibu rumah tangga, PH (54).
"Para pelaku menculik korban, karena suami korban belum membayar utang," kata Andrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/10/2023).
Dia mengungkapkan, para pelaku menculik korban karena suami korban tak kunjung membayar utang.
Para pelaku membuat rencana jahat untuk menculik korban.
Andrian menjelaskan bahwa aksi penculikan dilakukan para pelaku pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.
Berita Lainnya, 'Saya Bosan, Pak!' Stres Diputus Pacar, Wanita di Depok Culik Bocah, Diajak Keliling: Jadi Tersangka
STRES karena diputus pacarnya, wanita di Depok, Jawa Barat nekat menculik bocah berusia sebelas tahun untuk dijadikan pelampiasan.
Wanita itu mengaku bosan menjalani hidupnya setelah ditinggal oleh pacarnya.
Oleh karena itu, dia menculik bocah tersebut untuk menghiburnya.
Dia mengajak korban berkeliling dan mengobrol guna menghapus rasa bosannya setelah ditinggal pacarnya.
Dia merasa hampa setelah pacarnya mendadak memutuskan untuk berpisah secara sepihak.
Janji untuk dinikahinya pun terpaksa gagal dan membuatnya sakit hati.
Diketahui, pelaku bernama Ayu Agustina berusia 19 tahun.
Kini, Polres Metro Depok tetapkan Ayu Agustina (19) sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak yang dilakukan di Jalan TPU Karet, Cipayung, Kota Depok.