"Yang jadi pertanyaan saya diperkara 92, serta merta jaraknya hanya sekitar dua menit saja kemudian menjadi rujukan bahwa pemohon diperkara 92 tidak memiliki legal standing karena sudah diputus dipasal 90 dan 91," beber dia.
"Ini secara administratif MK sudah melakukan pelanggaran," ujarnya lagi.
Mantan komisioner Bawaslu Sulut ini mengatakan yang menjadi problem hukum saat ini adalah apakah KPU berwewenang untuk langsung menindaklanjuti.
"Karena yang diuji adalah norma dalam pasal 169 huruf Q. Sebenarnya tidak ada kewajiban KPU untuk menindaklanjuti PERKPUnya. Tapi problemnya KPU walaupun nanti merevisi PERKPUnya terkait pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, ini juga dibatasi oleh waktu," ungkapnya.
"Karena PERKPUnya juga harus diwajibkan mengkonsultasikan ini dengan DPR. Sekarang DPR lagi reses, sedangkan pendaftaran sudah dimulai," ujarnya.
"Nah, inilah yang jadi problem hukum. Kalau KPU tetap memaksakan merubah pasal yang kemudian melaksanakan putusan MK, maka secara prosedur administrasi pengajuan PERKPnya cacat formil," ucap Pangellu.
"Makanya saran saya jangan lagi membuat persoalan baru yaitu ketidakpastian bagi peserta pemilu," ujarnya lagi.
Supriyadi mengatakan hal inilah yang menjadi sangat melebar.
Bukan hanya soal putusan usia dibawah 40 tahun lalu bisa jadi Cawapres, tapi penyesuaian dengan PERKPUnya yang sangat terdesak.
"Jadi ini harus dipikirkan secara bersama demi kepastian hukum bagi peserta pemilu 2024," tandasnya. (Nie)
Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini Jumat 20 Oktober 2023, Info BMKG Baru Saja Terjadi di Darat
Baca juga: 30 Contoh Soal Pilihan Ganda Lengkap Kunci Jawaban Ulangan Mata Pelajaran PKN Kelas 8 SMP/MTs