Pilpres 2024

PSI Gugat ke MK Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Kronologinya

Editor: Yuri Senita Amalia Dasinangon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wawancara Francine Widjojo (Direktur LBH PSI)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kronologi gugatan batas usia capres - cawapres RI.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan putusan soal gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari Senin (16/10/2023).

Pemilu yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 kali ini mengundang perhatian dan antusias tinggi masyarakat Indonesia.

Menuju pendaftaran capres - cawapres 2024, dinamika politik di Indonesia mulai meningkat.

Tidak hanya di kalangan politisi, tapi juga sampai ke masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS : Resmi, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 2024

Terutama naik turunnya dinamika yang terjadi, membawa banyak narasi politik di mata masyarakat dengan berbagai macam persepsi yang timbul.

Pesta politik Indonesia yang akan berlangsung pada awal tahun 2024 itu juga diwarnai dengan gugatan antar politisi.

Salah satunya gugatan dari PSI dan beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres - cawapres 2024.

Sebelumnya, persoalan batas usia capres-cawapres ini menimbulkan banyak pro dan kontra.

Uji materi tentang batas usia itu terhitung sudah memasuki delapan bulan proses, sejak 16 Maret 2023.

Ketua MK, Anwar Usman pun sebelumnya sempat menyatakan bahwa putusan perkara tersebut sudah difinalisasi.

Lantas, bagaimana kronologi gugatan batas usia capres-cawapres hingga akhirnya hari ini akan diputuskan oleh MK?

Gugatan itu berawal pada 9 Maret 2023 didaftarkan uji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Di mana, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pemohon mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Dalam hal ini, PSI meminta agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini