Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

BREAKING NEWS : Resmi, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 2024

BREAKING NEWS: Resmi! Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan PSI tentang batas usia capres-cawapres diubah jadi 35 tahun. Berikut putusannya.

Editor: Yuri Senita Amalia Dasinangon
tribunmanado(kolase)/tribunnews
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Resmi! Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Gugatan PSI.

Menuju pesta demokrasi 2024, pemilihan capres dan cawapres diwarnai dinamika yang semakin menarik perhatian publik.

Diantara dinamika yang terjadi, penetapan ketentuan bagi capres dan cawapres juga menjadi hal yang sangat dinanti masyarakat.

Pasalnya, sampai saat ini selain pasangan Anies - Amin, masyarakat masih menebak pasangan pasti dari 2 capres Prabowo dan Ganjar.

Sebab, pemilu 2024 menjadi penentu pemimpin baru bagi bangsa Indonesia.

Sehubungan dengan semaraknya pesta demokrasi yang sudah mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, PSI (Partai Solidaritas Indonesia) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres-cawapres agar diubah jadi 35 Tahun.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan MK batas usia
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres.

Putusan ini terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Daftar Penggugat

1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

2. PSI

3. Sejumlah Kepala Daerah

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved