"Dengan menggandeng Gibran diharapkan paling tidak, bisa menggerus suara dan elektoral dari Ganjar di dua Provinsi tersebut. Sehingga kekelahan Prabowo di Pilpres 2019," ujarnya.
Ketiga, menurut Bawono, Gibran menjadi angin segar bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Gibran dinilai bisa menjadi titik temu dari kepentingan partai-partai politik di KIM.
Pasalnya, masing-masing partai pengusung Prabowo mengusulkan satu nama untuk menjadi bakal calon wakil presiden.
Hal ini dapat menyebabkan deadlock atau kebuntuan di tengah koalisi partai.
"Ini akan menjadi titik temu dari kepentingan partai-partai politik di koalisi Prabowo."
"Kalau menggandeng Airlangga Hartarto tentu Golkar senang, tapi bagaimana dengan Partai lain seperti PAN, PBB dan lainnya.
Begitu pula kalau yang diusung, Erick hingga Yusril. Sehingga tidak akan bertikai dan akan solid melangkah pada Februari 2024," kata Bawono.
Masih Tunggu Putusan MK
Isu Gibran menjadi bacawapres ini juga muncul seiring dengan uji batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam aturan tersebut diatur bahwa batas usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun.
Sementara usia Gibran saat ini baru menginjak 36 tahun.
MK sendiri akan memutus perkara batas usia capres dan cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Artinya, Ganjar saat ini masih terganjal dengan aturan soal pencalonan capres dan cawapres.
Prabowo sendiri mengaku mendengar banyaknya desakan Gibran menjadi cawapres.