Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi PT Air Manado Joko Suroso tak bisa menyembunyikan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
Oleh JPU, Joko Susoso dituntut pidana 10 tahun penjara.
Dirinya juga diharuskan oleh JPU membayar uang Rp 1 miliar, di mana jika tidak dapat membayar uang sebanyak itu diganti dengan enam bulan penjara.
Selain denda, Joko Suroso juga diharuskan oleh JPU membayar uang pengganti sebesar 932.000 euro dan Rp 1 miliar, apabila uang pengganti tak bisa dibayarkan maka diharuskan menjalani pidana selama lima tahun penjara.
"Saya tidak menyangka tuntutannya akan setinggi ini," ujar Joko Suroso setelah sidang tuntutan atas dirinya, Selasa 26 September 2023.
Menurutnya, JPU hanya mengulang dari dakwaan dan tidak melihat fakta-fakta persidangan selama ini.
Dirinya pun bersikukuh untuk melakukan pembelaan di depan Majelis Hakim.
Joko Suroso berharap Majelis Hakim bisa betul-betul adil dalam memutuskan kasus ini.
"Saya berharap hakim bisa melihat fakta persidangan yang terungkap selama ini dan bisa memutuskan dengan adil," ujarnya lagi.
Heran Mantan Wali Kota Manado tak diadili
Joko Suroso mengatakan, dalam kasus ini dirinya sama sekali tak menandatangani kerja sama tersebut.
Tetapi, Joko juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang ikut tanda tangan tapi tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.
"Saya heran karena mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi yang ikut tanda tangan dalam kasus ini justru tak ditetapkan tersangka dan diadili," ucapnya.
Joko pun mengatakan tuntutan JPU banyak karangan dan mengikuti saksi-saksi dari barisan sakit hati.
"Karena mereka tidak mau tanda tangan kerjasama waktu itu, padahal kondisi PDAM Manado sudah hampir bangkrut keuangannya," ucap dia.