"Karena mereka tidak mau tanda tangan kerjasama waktu itu, padahal kondisi PDAM Manado sudah hampir bangkrut keuangannya," ucap dia.
"Saya kecewa dengan tuntutan ini, tapi kami akan melakukan pembelaan dan semoga ada keadilan di Manado ini," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan tiga terpidana.
Ketiganya adalah Jan Wawo mantan Badan Pengawas PDAM Manado, Hanny Roring mantan Dirut PDAM Manado, dan Ferro Taroreh mantan Ketua DPRD Manado tahun 2005.
Sedangkan terdakwa Joko Suroso yang merupakan perwakilan dari WMD Belanda masih sementara menjalani persidangan di PN Manado. (Nie)