TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu TMS?
TMS erat kaitannya dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pasalnya pelamar CPNS 2023 tidak bisa melangkah ke tahap seleksi selanjutnya jika terkategori TMS.
Baca juga: Tips Supaya Lulus Tes CPNS 2023, Pertama Anda Harus Lakukan Ini Lalu Pelajari Soal Berikut
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Per Selasa (26/9/2023) pukul 06.00 WIB, sudah ada 340.696 pendaftar CPNS yang telah membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id/.
Dari jumlah tersebut, ada 28.564 pendaftar yang sudah submit atau mengirim berkas pendaftaran.
BKN juga menyebutkan, sebanyak 6.280 pendaftar CPNS 2023 berstatus MS dan sebanyak 3.905 pendaftar dinyatakan TMS.
Lantas apa itu TMS?
TMS artinya Tidak Memenuhi Syarat.
Kebalikannya, MS berarti Memenuhi Syarat.
Seseorang dinyatakan TMS apabila ada berkas yang diunggah tidak memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, pelamar CPNS 2023 itu tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya alias tidak lulus seleksi administrasi.
Sementara itu, apabila dinyatakan MS, maka ia telah memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi.
Dengan demikian, yang bersangkutan berhak melangkah ke tahap seleksi selanjutnya yaitu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).