Kasus PT Air Manado

Korupsi PT Air Manado, Ahli Pidana Heran Pemberi Pinjaman Kini Jadi Tersangka dan Dipenjara

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Pidana Dahlan Ali saat memberikan keterangan di sidang Korupsi PT Air Manado, Kamis 14 September 2023 di PN Manado.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Setelah pakar audit kerugian negara memberikan keterangan dalam kasus PT Air Manado tahun 2005.

Hakim Agus Dharmanto kemudian memanggil saksi kedua yakni Dahlan Ali selaku ahli pidana untuk memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, Dahlan mengatakan bahwa setiap perbuatan pidana harus didahului dengan adanya niat jahat atau mens rea.

Jika memperhatikan isi perjanjian antara Pemkot Manado, PDAM dan BVTS tidak tercermin niat jahat.

"Justru yang ada niat pihak Belanda untuk membantu memperbaiki kondisi PDAM kota Manado yang buruk," kata dia, Kamis 14 September 2023 di PN Manado, Sulawesi Utara.

Dahlan pun menyebutkan berkali-kali bahwa tidak bisa suatu perbuatan yang berawal dari dibuatnya perjanjian atau kontrak, lalu dibawa ke ranah pidana.

"Kalau ada masalah terkait pelaksanaan perjanjian atau kontrak maka itu masuknya wan prestasi bukan pidana," ujarnya.

Terlebih lagi dalam perjanjian kerja sama kasus ini di pasal 27.5 jelas-jelas ada klausa waiver immunity.

Di mana para pihak sepakat bahwa pengesahan dan pelaksanaan perjanjian ini merupakan suatu tindakan yang bersifat perdata dan bukan merupakan tindakan yang bersifat publik dari pemerintah.

Dalam perjanjian juga biasanya sudah disebutkan cara-cara bagaimana menyelesaikan perselisihan diantara para pihak, tidak serta merta dibawa menjadi pidana.

"Kalau masalah perdata dibawa ke pidana itu namanya menegakan hukum dengan cara melawan hukum," ungkapnya.

Dahlan juga mengatakan tidak bisa diterima dilogika manapun orang yang memberi pinjaman malah dihukum dimasukan ke penjara.

"Baru kasus ini saya menemukan yang memberikan pinjaman malah dipenjarakan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa hukum di Indonesia sebagaimana termaktub dalam KUHPerdata pasal 1320 dan pasal 1338, berbunyi apabila suatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak tersebut.

Dalam perjanjian kasus ini juga sudah ada pernyataan komdenansi dari Wali Kota bahwa ia berwenang menandatangani perjanjian tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini