Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian bocah CT (10) alias Icha asal Manado yang menjadikan ayah tirinya bernama Marlon Budiman sebagai tersangka akhirnya disidangkan.
Sidang dakwaan terhadap Marlon Budiman dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Astea Bidarsari.
Sedangkan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) hadir Taufiq Fauzie dan Stanley Pratasik.
Pada sidang tersebut, terdakwa Marlon Budiman didakwa dengan pasal berlapis.
Pasal pertama adalah pasal 82 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal kedua yakni pasal 81 ayat 3 undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dan pasal yang terakhir adalah pasal 81 ayat 5 undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Manado Taufiq Fauzie yanng menjadi JPU dalam kasus ini mengatakan bahwa terdakwa diancam dengan hukum minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Kita terapkan pasal berlapis kepada terdakwa dan hukuman paling berat adalah hukuman mati," ujarnya.
Ia menegaskan dalam sidang tersebut terdakwa tidak didampingi kuasa hukumnya.
"Katanya ada. Tapi tadi tidak hadir," ujarnya.
Unggahan sang ibu viral
Sebelumnya diketahui, seorang bocah 10 tahun di Manado berinisial CT menjadi korban kekerasan seksual.
Ibu korban, berinisial HS meminta bantuan kepada Anggota DPR Dapil Sulut Hillary Lasut dengan mengunggah video di media sosial.