"Kita dari polrestabes akan menindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol ditemui di kantornya, Rabu (38/2023) sore.
Penyelidikan awal terkait dugaan kekerasan hewan itu kata dia, dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kita akan cek TKP serta tempat tempat yang ada di sana, serta bagaimana kondisi nanti anjing tersebut," ujar Ridwan
"Sementara kita baru dapat video ini, dan kita akan sampaikan kepada polsek dan anggota polrestabes untuk melakukan olah TKP, cek TKP sesuai dengan di video," sambungnya.
Jika terbukti ada unsur kekerasan, pihaknya mengaku akan menerapkan pasal kekerasan terhadap hewan
"Kita akan liat dulu masalahnya apakah dia UU pasal 3 ayat 2 tentang penganiyayan terhadap hewan peliharaan, kita cek dulu nanti," jelasnya.
Diolah dari artikel Tribun-Medan.com dan TribunJakarta.com
Sumber: Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya di: Google News