"Kalau soal itu kan yang bersangkutan ada ijin resmi, kecuali dia bepergian tanpa keterangan. Jadi hak-haknya sebagai anggota dewan tetap dipenuhi," tandas Ria Suwarno.
Diketahui, Rilly Rompas juga merupakan bakal calon legislatif dari PDIP yang akan maju dalam Pemilu 2024.
Sayangnya, ia tidak ikut saat mendaftar di KPU Minahasa bersama-sama dengan Pengurus DPC PDIP Minahasa pada 11 Mei lalu.
Rilly Rompas merupakan wakil rakyat dari Kecamatan Pineleng yang juga merupakan Ketua PAC PDIP Kecamatan Pineleng.
Baca juga: Dihadiri 96 Sinode se-Indonesia, Ini Jadwal Pertemuan Raya dan Konas XVI FK-PKB PGI di Minahasa
Baca juga: Takut Gizi Sayur Tak Maksimal? Berikut Tips Mengolah Sayur, Termasuk Cara Potongnya
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.