Berita Viral

Tak Ada Kapoknya, Dulu Buang Air Kencing di Rumah Tetangga dan Dipenjara, Kini Masriah Berulah Lagi

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masriah, wanita penyiram air kencing ke rumah tetangga kembali berulah

Sang adik kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik karena Masriah tak punya uang.

"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelas Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana, dilansir dari Kompas.com.

Buntut teror tersebut, pemilik rumah merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono.

Tidak ada unsur pasal pidana dalam kejadian tersebut, hingga Polsek Sukodono menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Distribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan, dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo."

"Karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya, dikonfirmasi pada Senin (15/5/2023).

Wanita di Sidoarjo buang air kencing ke rumah tetangganya. (Istimewa)

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis sebulan penjara karena kerap membuang kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim, Didik Asmiatun, saat membacakan amar putusannya.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Masriah ini, kata Didik Asmiatun, pernah didamaikan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud, pada tahun 2017.

Namun persoalan tak tuntas.

Dalam persidangan, penyidik PNS Satpol PP Sidoarjo juga menghadirkan saksi pemilik rumah yang merasa dirugikan, Nur Mas'ud, dan Ketua RT 1/RW I Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Suparno.

Di hadapan hakim, ibu satu anak ini mengaku bersalah dan melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Masriah mengaku, apa yang dilakukannya tersebut karena sakit hati kepada keluarga pemilik rumah, Nur Mas'ud.

"Kulo salah (saya bersalah)," jelasnya.

Karena sudah merasa bersalah, Ketua Majelis Hakim pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan bersalaman.

Masriah sempat terlihat malu-malu lalu mengikuti perintah hakim untuk bersalaman dengan Nur Mas'ud.

"Maaf," kata Masriah.

Kuasa hukum Nur Mas'ud, Yulian Musnandar, mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.

Sebab Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta.

"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.

(TribunJatim.com/Alga)

Diolah dari artikel TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terkini