TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sulawesi Utara dan DPD RI.
Pleno berlangsung pada Jumat (18/8/2023).
KPU menyerahkan DCS ke partai politik.
Selain itu, KPU mengumumkan DCS mulai 19-28 Agustus 2023, sekaligus masa sanggah.
Komisioner KPU Sulawesi Utara Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi, menjelaskan masyarakat bisa menyanggah bakal caleg yang ada.
"Misalnya ada yang keberatan karena ada dugaan-dugaan tertentu, bisa menyanggah ke KPU Sulut," kata Salman Saelangi kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (19/8/2023).
Adapun cara memasukkan sanggahan bisa secara tertulis dan dibawa langsung ke Kantor KPU Sulawesi Utara di Jalan Diponegoro, Wenang, Manado.
Selain itu, bisa melalui email ke tekmassulutprov@gmail.com dan bisa juga dengan terlebih dahulu scan barcode di laman infopemilu.kpu.go.id.
Kata Salman Saelangi, semisal ada sanggahan masyarakat, KPU akan memberikan kesempatan ke parpol untuk klarifikasi.
"Bahkan bisa sampai pada penggantian bakal caleg di DCS. Itu ranah parpol," ujarnya.
Baca juga: Link Nonton Drama Korea Mask Girl, Lengkap dengan Sinopsis dan Daftar Pemain, Baru Debut
Baca juga: Live Streaming Liverpool vs Bournemouth Liga Inggris Sabtu Malam Pukul 21.00 WIB, Link Nonton Gratis
KPU Sulawesi Utara Tetapkan 658 Nama Masuk DCS DPRD, Partai Ummat dan PKN Tak Masukkan Bacaleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu 2024.
Pleno penetapan DCS DPRD berlangsung pada Jumat (18/08/2023) di Kantor KPU Sulawesi Utara.
Setelah ditetapkan, KPU mengumumkan DCS melalui media cetak.
Pengumuman berlangsung 19-20 Agustus 2023.