TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Bitung, Syukron Hamdani, mengatakan ada 174 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi umum tahun ini.
"Dari 174 orang yang kami usulkan, bebas langsung 5 orang dan 1 orang bebas murni," kata Syukron Hamdani, Kamis (17/8/2023).
Syukron Hamdani menjelaskan remisi umum ini diberikan kepada WBP berstatus narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan RI.
Remisi umum I dan II diberikan untuk WBP pidana umum dan khusus dengan jumlah bervariasi.
"Selama WBP menjalani hukuman di lapas, mereka dibekali berbagai pelatihan dan keterampilan dari Balai Latihan Kerja serta mendapat bantuan dari Wali Kota Bitung berupa mixer dan oven. Berdayakan warga binaan dengan dilatih oleh chef," kata dia.
Untuk itu, Syukron Hamdani meminta para WBP yang bebas akan lebih mandiri dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan negara.
Berikut rincian pemberian RU di Lapas Bitung:
RU I pidana umum
1 bulan: 42 orang
2 bulan: 23 orang
Baca juga: 180 Hari Menuju Pemilu 2024 - Survei: 7 Parpol Lolos PT, Gerindra Kalahkan PDIP
Baca juga: Harga HP Oppo Reno5 Agustus 2023, Sekarang Dijual Makin Murah, Berikut Spesifikasinya
3 bulan: 20 orang
4 bulan: 27 orang
5 bulan: 28 orang
6 bulan: 8 orang
RU I pidana khusus