Mata Lokal Memilih

Tak Perbaiki DCS, Partai Ummat dan PKN Tak Ikut Pileg di Sulawesi Utara

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua partai politik (parpol) baru, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tak bisa ikut Pemilu 2024 di Sulawesi Utara.

Apa pasal? Dua parpol ini tidak melakukan perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga batas akhir 11 Agustus 2023 lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Kenly Poluan mengungkapkan, kendati mendaftarkan bacaleg, Partai Ummat dan PKN tak melakukan perbaikan DCS.

"Untuk caleg DPRD Sulut, tingkat provinsi, Partai Ummat dan PKN tidak melakukan perbaikan sejak perbaikan verifikasi administrasi awal," kata Kenly kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (15/08/2023).

Sebelumnya, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan dalam tahapan pencermatan DCS 6-11 Agustus 2023.

Dalam pencermatan ini, parpol masih bisa melakukan perbaikan DCS, melakukan pergantian bacaleg

Ketua Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi menjelaskan, parpol bisa mencermati nama, foto, nomor urut, pendidikan dan data lainnya.

"Jika sampai batas akhir parpol tidak melengkapi berkas atau melakukan perbaikan, kita pakai format awal. Dalam arti, jika TMS (Tidak Memenuhi Syarat, tidak masuk DCS," kata Salman.

Dikatakan, ketentuan terkait perbaikan DCS dan pencermatan diatur dalam Pasal 66 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 996 yang menyatakan parpol dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan DCS.(ndo)

Baca juga: Fadila Warga Bitung Sulawesi Utara Ceritakan Pengalamannya Saat Lakukan Uji SIM C

Baca juga: Limi Mokodompit Kukuhkan 36 Paskibraka Bolmong Sulawesi Utara

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Berita Terkini