Selain itu, Kamaruddin menuding sang dirut memiliki banyak wanita simpanan yang jadi penitipan uang hasil investasi dana perusahaan.
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Nama Kamaruddin Simanjuntak makin terkenal setelah menjadi kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Viralnya kasus tersebut membuat sosok Kamaruddin Simanjuntak makin dikenal masyarakat.
Sayangnya, baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Kamaruddin jadi tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022.
“Iya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Kabar Terbaru Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J kini Mengurus Kasus Viral Ini
Adi Vivid mengatakan, penyidik juga sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.
Akan tetapi, ia belum memberikan jadwal dari pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.
“Sudah (ada panggilan sebagai tersangka),” ucap Adi Vivid.
Adapun kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.
Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).
Terkait adanya potongan video itu, Kamaruddin sebelumnya menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen.