Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Kabar Terbaru Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J kini Mengurus Kasus Viral Ini

Simak kabar terbaru Kamaruddin Simanjuntak berikut ini yang tengah mengurus kasus viral penyerobotan lahan.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kamaruddin Simanjuntak menjadi pengacara pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Kamaruddin Simanjuntak?

Begini kabar terbaru pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak yang dulunya menjadi pengacara Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak kini menjadi pengacara pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya (Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy)

Pemilik ruko tersebut dituding menyerobot lahan fasilitas umum, oleh Ketua RT setempat Riang Prasetya.

Setelah ditunjuk menjadi pengacara, Kamaruddin Simanjuntak pun langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait beberapa pelanggaran hukum.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Pungli di Rutan Lembaga Antirasuah Berupa Suap, Pemerasan hingga Gratifikasi

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan ini dilakukan usai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang Prasetya tidak dihiraukan.

"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).

Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ungkapnya.

Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.

"(Sebagaimana dimaksud) dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP," ujarnya.

Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruko serobot lahan fasum di lingkungannya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit.

"Dia juga menyerang nama baik orang perorang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya ada yang memberikan dana Rp 394 ribu kepada kontraktor, kemudian Rp 56 juta tetapi dua bulan kemudian pak RT ini membuat kwitansi seolah-olah iuran dia. Padahal, yang membayar adalah ini bapak atau donaturnya," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved