Hasilnya memenuhi unsur pelanggaran Pasal 102 huruf h junto pasal 102 huruf b tentang masukan barang tanpa pemberitahuan ke daerah Pabeanan Indonesia.
"Ini sudah memenuhi unsur dua alat bukti sehingga ditingkatkan ke penyidikan," katanya.
Iwan Kurniawan menambahkan, dalam penyidikan menetapkan satu tersangka yakni nakhoda berinisial JM karena atas dua pelanggaran UU.
Penyidik KPPBC Sorong juga memeriksa perusahaan yang memasukkan kapal itu ke Sorong, yakni PT GEA yang berdomisili di Kota Sorong, namun belum ditemukan pelanggaran sehingga statusnya masih saksi.
"GEA ini merupakan perusahaan di bidang perikanan," ujar Iwan Kurniawan.
(Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)
Baca juga: Daftar Baru Jadwal Kapal dan Harga Tiket di Pelabuhan Manado Sulawesi Utara Tujuan Maluku
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com
Baca berita lainnya di: Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini