Korupsi PT Air Manado

Keterangan Legal PDAM di Sidang Korupsi PT Air Manado Dianggap Banyak Asumsi Tanpa Bukti

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang korupsi PT Air Manado.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Selasa 8 Agustus 2023. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Dharmanto tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. 

Saksi yang pertama adalah Legal PDAM Manado yang bernama Valencia Gracia Tilaar. 

Valencia memberikan keterangannya kurang lebih selama dua jam. 

Dalam keterangannya, Valencia mengatakan dirinya masuk sebagai legal PDAM Manado di tahun 2020. 

Ia juga menceritakan bahwa ada beberapa berkas yang dibaca soal kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda pada tahun 2005 dan 2006. 

Selain itu, Valencia juga menambahkan bahwa pernah membaca tentang pelayanan air 24 jam yang akan dilaksanakan oleh PT Air Manado. 

Valencia juga mengatakan bahwa dirinya sempat membaca soal coopeeration agreement antara PDAM Manado dan WMD Belanda. 

Kesaksian lainnya yang diungkapkan adalah terkait pipa PDAM Manado yang katanya mencapai 200 kilometer. 

Keterangan soal pipa tersebut kemudian dibantah oleh terdakwa Joko Suroso. 

Menurutnya Joko Suroso bahwa Valencia yang baru masuk sebagai legal PDAM Manado Ditahun 2020, bagaimana mungkin bisa tahu soal pipa yang mencapai 200 kilometer. 

Akan tetapi Valencia mengatakan dirinya membaca soal pipa tersebut melalui aplikasi Google. 

"Saya melihatnya di aplikasi Google dan memang ada datanya," ujar dia. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Joko Suroso yakni Agnes Pangau mengatakan Valencia Gracia Tilaar bukanlah seorang saksi fakta dalam kasus tersebut. 

Ia juga mengaku heran JPU menjadikam Valencia sebagai saksi fakta padahal dirinya baru bergabung dengan PDAM Manado tahun 2020. 

Halaman
12

Berita Terkini