Hal itu dikatakan Ade Armando melalui video di akun Instagramnya @adearmando_official, mengomentari banyaknya relawan PDIP dan pendukung Jokowi yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
"Sudahlah. Ini kok kita kepengen banget sih memenjarakan Rocky Gerung. Rocky Gerung itu memang enggak beretika, memang mengesalkan bahwa dia menyebut Pak Jokowi sebagai bajingan tolol," kata Ade.
"Tapi ya kayak gitu sih gak perlu lah dilaporkan ke polisi, sampai harus diperkarakan ke pengadilan, dimasukkan ke penjara Kita ikuti sajalah gayanya Pak Jokowi," kata Ade.
"Pak Jokowi itu menganggap itu adalah hal yang kecil, Gibran juga bilang itu sih hal yang remeh," ujat Ade.
Hal itu kata Ade, meski mereka tersinggung tapi menganggap cacian Rocky Gerung itu adalah hal yang biasa saja.
"Itu artinya walaupun mereka tersinggung, tapi mereka menganggap ya udahlah itu biasa-biasa aja, jangan terlalu lebay," katanya.
Sehingga menurut Ade, tidak perlu kita semua memenjarakan Rocky Gerung hanya karena pernyataannya.
"Jadi kita dukung ya apa yang dilakukan Pak Jokowi dan Gibran. Hanya karena Rocky itu bilang bahwa Jokowi adalah presiden bajingan yang tolol, kita gak perlu lah sampai memenjarakan dia, gitu ya," tutup Ade.
Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tiga laporan polisi yang diterimanya soal kasus Rocky Gerung diduga hina Presiden Joko Widodo (Jokowi), ke Bareskrim Polri, Senin (7/8/2023) pagi.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan dalam kasus tersebut.
Semengtara, Bareskrim Polri menyebutkan terdapat 13 laporan dan dua pengaduan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung terkait kasus penghinaan kepada Presiden Jokowi.
"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan dimana laporan polisi ada di Bareskrim 1 laporan polisi," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Sabtu (5/8/2023).
Belasan laporan polisi itu, kata Djuhandani, terdapat di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, dua pengaduan tersebut dilayangkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Di Polda Metro jaya tiga laporan polisi. Di Polda Sumatera Utara (Sumut) tiga laporan polisi. Di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tiga laporan polisi. dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga laporan polisi," katanya.
Atas adanya laporan masyarakat itu, Djuhandani sebut pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Djuhandani juga mengatakan, akan menarik seluruh laporan ke Bareskrim Polri. (m31/bum)
Sumber Wartakotalive