Diketahui layanan Paspor Merdeka dan pelayanan hukum dilaksanakan di Kantor Imigrasi pada pukul 08.00-16.00 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Made Nur Hepi Juniartha, mengatakan Paspor Merdeka dan pelayanan hukum ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya di Manado dan sekitarnya.
"Saya berharap layanan ini dapat membantu masyarakat yang hanya dapat mengurus paspor pada hari libur," ujarnya.
Untuk Layanan Paspor Merdeka pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi M-paspor dan hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku dengan kuota sebanyak 40 permohonan.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.